Bebarap hari terakhir beredar isue bahwa tunjangan sertifikasi guru akan dihapus dan diganti dengan yang lain. Isue tersebut menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi akan dihapus mulai bukan agustus ini. Informasi yang beredar luas tersebut akhirnya diterima oleh kalangan guru dengan berbagai macam perasaan. Ada sebagaian yang mengaku kecewa,ada juga yang senang karena tunjangan tersebut bersifat otomatis.
Berdasarkan informasi dari siaran pers resmi yang saya baca ternyata informasi tersebut ternyata tidak benar alias hoax. bagaimanapun juga tunjangan sertifikasi guru adalah amanat undang-undang,artinya jika ditiadakan sama saja melanggar undang-undang. Bagaimana sebenaranya informasi yang benar ? berikut ini saya copykan siaran pers resmi dari kementerian yang mudah-mudahan dapat menenangkan para guru terkait isue yang muncul.