Ada yang aneh di berita akhir-akhir ini terkait Perpres tentang tunjangan mobil. Menteri keuangan mengatakan tidak tahu, dan Presiden yang tanda tangan juga mengatakan tidak tahu. Mengherankan jika Perpres yang sudah ditanda tangani mengatakan saling tidak tahu. Alasan Presiden adalah puluhan perpres yang harus ditanda tangani apa harus dicek satu persatu jika sudah ada parafnya,sementara soal tunjangan mobil belum pernah dibahas di ratas dan diminta dicek itu usulan dari siapa. Terlepas itu usulan siapa,dari mana, dan bagaimana prosesnya,semua yang paraf dan tanda tangan tentunya tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab. Bagaimanapun seseorang yang sudah tanda tangan di mata hukum juga punya kewajiban bertanggung jawab,dan itu bukti otentik. Jika penanda tangan merasa tidak tahu dan merasa di fait a comply maka tidak ada bedanya dengan kasus Karto Suwito tahun 80-an. Seorang pemimpin yang sudah menanda tangani sebuah surat tentunya akan lebih bijak jika mengambil alih tanggung jawab itu,bukan meminta menelusur siapa saja yang sudah memaraf,meskipun kemudian mengusut dari mana asal usul usulan itu, sebaliknya itu sekaligus juga sebuah peringatan bagi pengusul kalau usul jangan asal. Bagaiamanapun tanda tangan dalam sebuah surat menunjukan yang bersangkutan telah bertanggung jawab terhadap tanda tangannya.